Trading Saham Halal atau Haram | Fatwa MUI

Apakah trading saham halal atau haram? Bagaimana fatwa MUI tentang hukun main saham halal atau haram? Apakah trader saham itu haram?

Buat yang bertanya-tanya tentang menjadi seorang trader saham, pas banget. Kita bahas sampai tuntas di artikel ini ya tentang hukum bermain saham itu gimana.

Baca artikelnya sampai selesai ya, biar lengkap gitu ilmu tentang saham dari perspektif hukum Islam.

Apa itu Trading Saham?

Trading adalah aktivitas pembelian sesuatu dengan harga tertentu lalu menjualnya di harga yang berbeda, bahkan bisa di harga yang lebih tinggi.

Berarti, trading saham adalah aktivitas pembelian saham pada harga tertentu, dan kemudian dijual lagi di harga lain untuk mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu yang pendek.

Apakah Trading Saham Halal atau Haram

apakah trading saham halal atau haram
unsplash.com

Jika kamu orang yang memeluk agama Islam, tentu mencari informasi tentang halal atau haramnya sesuatu hal. Nah, kalau di Indonesia, tentu kita mencari fatwa MUI tentang trading.

Secara umum, trading saham atau transaksi jual beli saham hukumnya adalah mubah atau diperbolehkan. Tetapi dengan beberapa catatan yang perlu kita perhatikan.

Untuk lebih jelasnya, simak fatwa dari MUI di bawah ini.

Fatwa MUI tentang Trading

Trading saham menurut MUI adalah diperbolehkan. Ada beberapa fatwa yang bisa kita jadikan acuan tentang trading saham halal atau haram.

1. Fatwa DSN-MUI No. 20/DSN-MUI/IV/2001

Fatwa ini berisi tentang pedoman pelaksanaan investasi untuk reksa dana syariah.

Fatwa MUI tentang saham yang pertama ini menjelaskan tentang jenis transaksi yang dilarang. Transaksi yang dilarang itu salah satunya gharar.

Gharar artinya ketidakpastian, hal ini mengacu pada barang dan nilai yang diperjualbelikan tidak jelas bentuk serta wujudnya.

Tetapi, di penjelasan lanjutan, tindakan yang dimaksud adalah penawaran palsu, penjualan barang yang belum dimiliki, memberikan info sesat agar dapat keuntungan.

Kemudian ada penjelasan lain yaitu investasi pada perusahaan yang ketika kita transaksi ternyata hutang peruashaan lebih tinggi dari modal yang dipunya.

2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003

Fatwa tersebut berisi tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip syariahnya.

Dalam fatwa di atas, isinya adalah transaksi yang dilarang, mirip seperti fatwa sebelumnya. Hanya saja, MUI menambahkan rincian terkait dengan margin trading.

Transaksi saham dengan pinjaman yang ada bunganya, maka hal ini dilarang. Selain itu, jika kita melakukan transaksi yang tujuannya adalah menimbun, hal ini juga tidak dibenarkan.

3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011

Fatwa No. 80 ini berisi tentang penerapan prinsip syariah di pasar reguler bursa efek.

Penjelasan yang berada di dalam fatwa ini lebih terperinci lagi. Bukan hanya menjelaskan tentang transaksi yang dilaran, tetapi juga memberikan jaminan untuk kamu yang ingin investasi atau trading saham.

Beberapa fatwa MUI tentang trader saham halal atau haram di atas tentu bersumber dari Al-Qur’an dan hadits.

Dalil dari Al-Qur’an

Ada 2 ayat Al-Qur’an yang menjadi dasar penetapan hukum Islam tetang trading saham. Al-Baqarah (275) dan An-Nisa (29).

Al-Baqarah (275)

اَلَّذِيْنَ يَأْكُلُوْنَ الرِّبٰوا لَا يَقُوْمُوْنَ اِلَّا كَمَا يَقُوْمُ الَّذِيْ يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطٰنُ مِنَ الْمَسِّۗ ذٰلِكَ بِاَنَّهُمْ قَالُوْٓا اِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبٰواۘ وَاَحَلَّ اللّٰهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبٰواۗ فَمَنْ جَاۤءَهٗ مَوْعِظَةٌ مِّنْ رَّبِّهٖ فَانْتَهٰى فَلَهٗ مَا سَلَفَۗ وَاَمْرُهٗٓ اِلَى اللّٰهِ ۗ وَمَنْ عَادَ فَاُولٰۤىِٕكَ اَصْحٰبُ النَّارِ ۚ هُمْ فِيْهَا خٰلِدُوْنَ

Artinya: “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.”

An-Nisa (29)

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu.”

Dalil dari Hadits

Hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang digunakan ada 3.

Hadits Riwayat Muslim

نَهَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الْغَرَرِ (رواه مسلم والترمذي والنسائي عن ابن عمر)

Artinya: “Rasulullah SAW melarang jual beli (yang mengandung) gharar (letidakpastian) (HR. Muslim, Tirmizi, dan Nasa’i dari Ibnu Umar)”

Hadits Riwayat Al-Khomsah

لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ (رواه الخمسة عن حكيم بن حزام)

Artinya: “Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak ada padamu (HR. Al Khomsah dari Hukaim bin Hizam)”

Hadits Riwayat Ibnu Majah

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain (HR. Ibn Majah dari ‘Ubadah bin Shamit, Ahmad dari Ibn ‘Abbas, dan Malik dari Yahya).”

Jadi, berdasarkan fatwa MUI yang merujuk ke dalil AL-Qur’an dan hadits, main saham haram atau tidak, maka main saham halal atau diperbolehkan.

Tapi, tentu saja dengan syarat dan ketentuan.

Catatan Trading Saham Diperbolehkan

Ada beberapa catatan atau syarat yang harus dipenuhi agar seorang trader saham boleh melakukan trading.

  • Saham merupakan saham dari perusahaan dagang atau manufaktur yang benar dan bukan rekayasa.
  • Saham harus dari perusahaan yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. Tidak boleh dari perusahaan seperti judi, miras, lembaga keuangan konvensional yang mengandung riba, dll.
  • Saham boleh dijual dan dijaminkan jika mengikuti aturan yang ada.
  • Transaksi saham tidak boleh mengandung riba.
  • Pembayaran transaksi dilakukan secara kontan.
  • Perusahaannya dikelola dengan baik dan tidak bermasalah.
  • Cara penerbitan saham sesuai aturan berlaku.
  • Dalam transaksi saham tidak boleh ada unsur gharar, penipuan, dan upaya untuk memengaruhi pihak lain.

Trading Saham Syariah

daftar saham halal mui
unsplash.com

Trading saham dapat kita lakukan dengan halal dan mudah lewat Shariah Online Trading System (SOTS) atau bisa juga disebut sebagai akun rekening dana nasabah syariah.

Jika kita membuat akun lewat SOTS tersebut, maka saham-saham yang sifatnya haram tidak akan kita temukan.

Jenis trading yang halal ini bisa kamu lakukan menggunakan aplikasi Shariah Online Trading System. Biar lebih jelas tentang SOTS ini, kamu bisa baca di IDXIslamic ya, klik aja di sini.

Daftar Saham Halal MUI

Saham halal di Indonesia itu masuk ke dalam Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI). ISSI adalah salah satu indeks komposit saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Konstituen ISSI merupakan semua saham syariah yang tercatat di BEI dan masuk ke Daftar Efek Syariah (DES) yang ditebitkan OJK.

Untuk mengetahui daftar lengkapnya, kamu bisa mengunjungi alamat situs https://www.idx.co.id/data-pasar/data-saham/indeks-saham/.

Pada halaman situs tersebut, isi kode indeks dengan ISSI dan tahun 2022, lalu pilih file untuk diunduh.

Kamu juga bisa mencari saham syariah di aplikasi Stockbit.

  • Buka Stockbit
  • Isi kolom pencarian dengan ISSI
  • Pada Catalog, pilih ISSI
  • Akan ditampilkan daftar saham syariah yang ada saat ini

Penutup

Berdasarkan fatwa dari MUI, kamu tentu tahu hukum trading saham halal atau haram. Yups, kalau sudah baca semua, tentu kamu tahu kalau trading saham itu halal atau diperbolehkan.

Lalu bagaimana dengan crypto? Apakah trading crypto halal atau haram? Perlu pembahasan lebih lanjut sih kalau itu, hehehe.

Pertanyaan

Mungkin kamu juga punya beberapa pertanyaan seperti di bawah ini tentang apa, mengapa, atau kenapa.

Apakah bermain saham itu judi?

Menurut Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003, trading saham diperbolehkan jika memenuhi syarat dan ketentuan.

Bagaimana saham dalam pandangan hukum Islam?

Dalam Islam, saham itu diperbolehkan selama memenuhi syarat dan juga ketentuan yang ada. Salah satunya adalah saham yang diperdagangkan tidak berasal dari perusahaan yang bersumber dari sesuatu yang haram.

Apa bedanya saham dan judi?

Investasi saham kita lakukan berdasar analisa teknikal dan fundamental (mempelajari kinerja perusahaan). Sementara itu, judi tidak menggunakan analisa, hanya mengandalkan keberuntungan dan bersifat spekulatif.

Apakah membeli saham itu riba?

Jika kita membeli saham syariah yang sudah sesui dengan hukum islam, tentu tidak mengandung unsur riba di dalamnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.